Suar.ID - Tergiur mobil Pajero, gadis di bawah umur nekat nikah siri dengan pria paruh baya.
Seorang gadis di bawah umur bernama SM (16) rela dipersunting seorang kepala dusun berusia 50 tahun.
Pernikahan beda generasi tersebut berlangsung di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Duduk perkara bagaimana pernikahan itu bisa terjadi pun disampaikan ibunda SM, Hartini.
Ia membeberkan fakta seputar putrinya dengan kepala dusun tersebut.
Hartini mengatakan, jika sebelum menikah siri, putrinya telah menjalin hubungan dengan kepala dusun kurang lebih selama 1,5 bulan.
Dia juga menyebut jika sang kepala dusun mengajak anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu untuk menikah.
Kala itu SM menurut, karena diiming-imingi akan dibelikan mobil, tanah, dan rumah jika menerima pinangan kepala dusun.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, dilansir dari Kompas.com,Minggu (12/6/2022).
Menurutnya, pernikahan siri anaknya itu tak mengantongi restu dari keluarga.
Pasalnya, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari SM tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Ayah SM bahkan sempat diusir ketika prosesi akad nikah berlangsung, yakni pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Saat itu Hartini mengaku sedang berada di Aceh, sehingga tidak ikut datang atau menyaksikan pernikahan putrinya.
Kini setelah akad nikah, bukannya bahagia menjadi pengantin baru, nasib SM justru berujung tragis.
Hartini mengatakan, dua hari setelah dinikahi, putrinya ditalak oleh Kasun tersebut.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ucapnya.
Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.
Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Sebelumnya unggahan seorang ibu viral di sosial media.
Dalam unggahannya itu, ia mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi oleh seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.
Sang pemilik akun mengunggah keluhannya itu di grup Facebook Info Cepat Ngawi.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya pada 3 Juni 2022.
Mendapati unggahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum mengatakan, pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi langsung meresponsnya.
Nugrahaningrum mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dinikahi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi rencananya akan membuka pendidikan nonformal dengan memberikan keterampilan bagi anak-anak putus sekolah.
“Kita lakukan pendampingan, rencananya ada pendidikan nonformal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.