Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Netizen Mengeluh Biaya Pemindahan Tiang Listrik Kena Biaya Rp 74 Juta, Pihak PLN Akhirya Berikan Tanggapan

Adrie Saputra - Kamis, 09 Juni 2022 | 08:33
Viral Netizen Mengeluh Biaya Pemindahan Tiang Listrik Kena Biaya Rp 74 Juta, Pihak PLN Akhirya Berikan Tanggapan
Tangkap layar Twitter

Suar.ID - Baru-baru ini viral postingan netizen yang mengeluhkan soal biaya pemindahan tiang listrik.

Mengutip dari Kompas.com, dia diminta bayar biaya Rp 74 juta oleh pihak PLN.

Unggahan tersebut diposting oleh akun Twitter @anafis_196.

"Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut, netizen melampirkan surat jawaban dari PLN Rayon Bangli, Bali, tertanggal 14 Februari 2022.

Surat tersebut menjelaskan untuk melakukan penggeseran tiang dibutuhkan biaya sebesar Rp 74.308.491.

Hingga kini, unggahan tersebut telah diretwit lebih 4.500 kali dan disukai lebih dari 12.000 pengguna.

Beragam respons dari netizen muncul terkait unggahan tersebut.

Sebagian netizen mengeluhkan biaya tersebut terlalu berat.

Bagaimana tanggapan dari PLN?Tanggapan PLN

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya memberikan tangapan.

Mengutip dari Kompas.com, I Made Arya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Undisan, Bangli, Bali.Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan hanya pemindahan tiang.

"Yang case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemidahan gardu," ujar Arya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait masalah tersebut.

Menurut Arya, tim dari PLN sudah berkoordinasi dan berkomunikasi lebih detail kepada pelanggan terkait.

"Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut," ujarnya.Selain itu, Arya menegaskan bahwa hal tersebut bukan pungli.

Ia menjelaskan, biaya tersebut muncul terkait material, Kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, tetapi tetap dibawah pengawasan PLN.

"Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," ujarnya.

Arya mengatakan, pelanggan saat ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PLN.

Baca Juga: 'Kamu Cari Masalah Kalau Gini!', Petugas PLN Bonyok Dihajar Warga karena Copot Meteran Listrik Milik Pelanggan yang Nunggak Bayar

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x