Suar.ID - Rencana perubahan tarif tiket wisata Candi Borobudur mendapat respons publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap akan menetapkan harga tiket Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Namun ternyata, harga tersebut merupakan tarif untuk naik ke area stupa Candi Borobudur, sedangkan untuk masuk ke kawasan candi tidak berubah dari sebelumnya, yakni Rp50 ribu.
Kebijakan tersebut sebagai langkah pembatasan kuota pengunjung sekaligus untuk menjaga warisan budaya dunia yang berada di Magelang, Jawa Tengah, itu.
Rencana tarif yang muncul saat ini belumlah final, karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden pada minggu depan.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
“Sebagai bangsa yang kaya dengan budaya, kita tentu tidak mau dianggap tidak bisa menjaga kelestarian warisan budaya kita sendiri. Jadi memang diperlukan treatment khusus untuk mewujudkan upaya itu,” kata Luhut, dikutip dari laman Kemenko Marves.
Alasan Pembatasan Pengunjung
Candi Borobudur berstatus sebagai Warisan Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1991.
Pemerintah berencana akan menjadikan Borobudur sebagai tempat wisata yang berkualitas.
Saat ini, Borobudur telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah akan terus melakukan pengembangan infrastuktur pariwisata di Borobudur.