Mereka menghubungi polisi dan penyelidikan cepat mengungkapkan bahwa kekayaannya diperoleh melalui cara ilegal, sehingga uang segera disita.Kini berusia 19 tahun, pelaku baru saja divonis bersalah atas kejahatannya.
Untungnya, karena dia belum berusia 18 tahun ketika dia menjalankan rencananya, dia diadili sebagai anak di bawah umur, jadi kekayaannya hanya disita dan diperintahkan untuk membayar denda 1.500 euro (Rp 23 juta).
Dia juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun, setelah itu akan kasus akan dipelajari lagi dan dapat dijatuhi sanksi baru.