Kemudian ia melucuti pakaian anak gadisnya.
Tanpa rasa bersalah pelaku lalu menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu bejat.
Puas menyetubuhi korban, pelaku melepas ikatan dan mengancam korban untuk tutup mulut.
"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahu 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Insiden serupa juga menimpa seorang gadis belia berinisial IAS di Kabupaten Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribun Jambi, ayah berinisial RWOAS memperkosa anaknya yang masih di bawah umur sejak 2012 hingga 2022.
Kasus ini terungkap usai korban mengadu pada ibu kandungnya.
Pelaku diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.