Ayah Bejat, Pria 61 Tahun Ini Perkosa Putrinya yang Cacat, Dia Juga Bantu Temannya Perkosa Putrinya Itu

Senin, 01 Juli 2019 | 11:11
Kolase NST | Isha Sadhguru

Pria 61 tahun perkosa putrinya yang cacat, dia juga membantu temannya memperkosa putrinya itu.

Suar.ID -Ini benar-benar kejam dan bejat!

Seorang ayah secara brutal memperkosa anak perempuannya yang cacat.

Tak hanya itu, pada kesempatan berbeda, dia juga turut membantu temannya memperkosa putrinya itu.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Melihat Kutu, Rupanya Ada Hubungannya dengan Rezekimu Lo!

Atas kejadian itu, si korban, yang usianya 28 tahun, bercerita kepada tetangganya.

Lalu pada 27 Juni 2019 kemarin, keduanya kemudian melapor ke kepolisian Perlis, Malaysia.

Menurut laporan NST, dua kejadian terposah terjadi di Kampung Baru Pauh, Arau, Perlis, sekitar pertengahan Mei 2019.

Sehari setelah kejadian itu, polisi langsung bisa menangkap dua pria bejat itu.

Sekadar informasi, ayah korban berusia 61 tahun sementara temannya 53 tahun.

Kepala polisi Perlis, Datuk Noor Mushar Mohd, memberi komentar terkait kejadian ini.

"Berdasarkan pernyataan korban, ayahnya memperkosanya di rumah mereka di Kampung Baru Pauh pukul 8.30 malam di bulan Mei.

"Kemudian pada bulan yang sama, teman ayah membawanya ke kebun sebelum memperkosanya di sana."

Baca Juga: Nunung Srimulat Tak Kapok Menikah Lagi Meski Pernah Ditipu Suami hingga Harta Habis dan Harus Jualan Tabung Gas, Ternyata Inilah yang Menguatkannya

Dia melanjutkan...

"Korban (awalnya) tidak tahu siapa yang bisa dilapori tentang masalah ini, karena dia memiliki ketidakmampuan belajar, dan dia tidak dapat berbicara dengan benar.

"Terlebih lagi, ibu dan adik perempuannya juga memiliki cacat, membuatnya lebih sulit bagi korban untuk maju ke depan."

Untuk memastikan cerita si perempuan, Datuk Noor menambahkan, pihaknya mengeluarkan surat resmi kepada Rumah Sakit Tuanku Fauziah, Kangar, untuk memvisumnya.

Pemeriksaan medis awal mengungkapkan, ada robekan lama pada selaput dara gadis malang itu.

Oh sayang!

Baca Juga: Viral Video Wanita Menolak Makanan yang Sudah Dibelikan oleh Ojol, bahkan Bilang Abang Ojol-nya Penipu

Sampai sekarang, kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 376 dari KUHP.

Pada catatan itu, kami berharap ayah dan teman yang superjahat itu akan dihukum sesuai untuk tindakan kejam mereka terhadap putri malang.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya