Suar.ID - Tahun 2019 silam, seorang siswi SMK berusia 16 tahun dengan inisial NP mengalami depresi akibat hamil di luar nikah.
Dikutip dari Kompas.com, siswi SMK kelas XII di Lampung Tengah itu menuntut pertanggungjawaban sang pacar yang berinisial IV.
Namun saat diminta pertanggungjawaban, IV malah menyuruh NP menggugurkan kandungannya yang berusia 8 bulan.
Meski demikian, NP tetap mempertahankan kandungannya walau harus menanggung malu dari lingkungan sekitar.
Ayah korban akhirnya mendatangi keluarga pelaku untuk segera menikahkan anak perempuannya yang hamil.
Seakan tak punya salah, IV malah menagih uang Rp 7 juta serta dibelikan motor Ninja pada ayah NP jika akan dinikahkan dengan korban.
Jengkel dan geram dengan kelakuan IV, keluarga NP lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan kasus tersebut dilakukan pendalaman di unit PPA.
Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga turut melengkapi bukti seperti hasil visum korban.
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.