Follow Us

Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri karena Kaget Lihat Gaji Bakal Terancam Sanksi dan Denda hingga Puluhan Juta Rupiah

Adrie Saputra - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:33
Panitia dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk SKD CPNS Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian berdandan ala pink soldier dalam film seri Squid Game, Rabu (20/10/2021).
TRIBUNJATIM/Istimewa

Panitia dari Kanwil Kemenkumham Jatim untuk SKD CPNS Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian berdandan ala pink soldier dalam film seri Squid Game, Rabu (20/10/2021).

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

BKN tak menampik jika aksi ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta."

Source : Tribun Solo

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest