Follow Us

Niat Hati Bikin Muridnya Kapok, Viral Sekolah Tuai Kritikan Pedas usai Pangkas Rambut para Muridnya: Melanggar HAM Gak Sih?

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 27 Mei 2022 | 06:00
Viral video razia rambut di sekolah
Instagram @fakta.indo

Viral video razia rambut di sekolah

Suar.ID - Sejak dulu, razia rambut adalah hal lumrah yang sering dilakukan oleh guru di sekolah kepada murid laki-lakinya yang dianggap memiliki tatanan rambut tidak sesuai dengan peraturan sekolah.

Kebijakan tersebut masih berlaku hingga sekarang di sejumlah sekolah di Indonesia.

Tak terkecuali sekolah dalam video viral belum lama ini yang menunjukkan murid laki-laki sedang mengantre untuk pangkas rambut karena kena razia.

Tampak kondisi rambut para murid sudah pitak karena dicukur secara asal oleh pihak sekolah.

Meski sebenarnya tidak ada yang salah dalam video itu, namun tampaknya netizen memiliki pendapat yang berbeda.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo pada Selasa (24/05/2022), justru banyak netizen yang memberikan kritikan pedas atas tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Rambut para siswa ini dipangkas dengan berbagai model saat razia rambut," tulis akun @fakta.indo melalui caption unggahannya.

Netizen lantas memberi kritik karena gaya rambut para murid tidak berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Bahkan ada juga netizen yang berpendapat jika aksi pihak sekolah itu melanggar HAM para muridnya lantaran tidak bisa mengekspresikan dirinya masing-masing.

Terlihat dalam kolom komentar, akun centang biru @feisalhamka juga turut memberikan pendapatnya tentang video tersebut.

"Apa masalahnya si sama rambut? Apa dengan seperti ini akan menjamin ke-akhlakan dan kesuksesan seseorang?," tulis pemilik akun @feisalhamka dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Kamis (26/05/2022).

Lebih lanjut, ia juga merasa bahwa kebijakan seperti itu di sekolah tidak akan memberikan dampak apapun, baik bagi para murid maupun pihak sekolah.

Source : Instagram

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest