Pengadilan Tinggi Banten: Kekey anak biologis Rezky Aditya
Suar.ID -Masih ada satu cara lagi bagi Rezky Aditya untuk mengelak dari putusan yang menyebut dirinya adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita binti Wenny Ariani.
Tapi hingga kini, Rezky Aditya masih belum buka suara pascadibacakannya putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (24/5) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.
Pertama-tama, gugatan itu disampaikan kePengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.