Namun memang belum juga keluar putusannya ini.
Kendati begitu, Yosi pun meminta itikad baik Gen Halilintar untuk bisa segera bayarkan ganti rugi yang dimaksud.
“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar,” ujar Yosh Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).
Selanjutnya, ia pun beberkan kalau pihaknya bakal kembali ambil langkah hukum kalau Gen Halilintar tak segera membayar ganti rugi.
Sayangnya, Yosi ini tak secara khusus sebut upaya hukum yang dimaksud maak dalam ranah hukum pidana atau perdata.
"Bulan Maret 2022 kami telah minta untuk dilakukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum yang lain," ujarnya.
Selaku CEO Nagaswara, Rahayu Ketawiguna pun akui tak percaya kalau dirinya menangkan gugatan ini.
“Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang.
"Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” kata Rahayu Kertawiguna.