Dengan menggunakan ponsel sang suami, pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban.
Korban dan pelaku lantas bertemu di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 26 April 2022 lalu.
Saat bertemu, Neneng kemudian berpura-pura menjadi teman dari kekasih Dini.
Kemudian, Dini diboncenginya menuju tempat sepi di kawasan perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi.
Di sana kemudian Neneng menghabisi nyawa Dini menggunakan kunci inggris, pisau dapur, dan gunting rumput yang sudah dibawanya dari rumah.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengganti pakaiannya yang sudah berlumuran darah dengan baju ganti yang juga sudah disiapkannya.
"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.