Alina juga tidak menyadari, area pohon kayu putih tersebut berada di kawasan suci.
Masalah ini pun berlanjut ke ranah hukum.
Alina bersama sang suami sempat diperiksa di Polsek Marga.
Ia kemudian digiring menuju Polres Tabanan sekitar pukul 20.00 Wita.
Di Polres Tabanan, ia kemudian diperiksa oleh Satreskrim bersama Ditreskrimsus Polda Bali.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, pihak Polda Bali sudah turun tangan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat memberikan keterangan di Mapolres Tabanan
"Karena, perkara ini sudah menjadi atensi publik dan merupakan spesialis (khusus),"
"Sehingga, perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali," jelas Ranefli, melansir dari Tribun-Bali.com.
"Tadi juga sempat rapat,"
"Dan setelah pemeriksaan di sini, langsung dilimpahkan perkaranya," tambahnya.