Follow Us

Masih Ingat dengan Kasus Bripda Randy yang Sempat Viral di Twitter? Dirinya Kini Harus Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Selama 2 Tahun Meski Sempat Mengaku Tidak Bersalah!

Adrie Saputra - Minggu, 01 Mei 2022 | 08:33
Randy Bagus Hari Sasongko
Komaps.com

Randy Bagus Hari Sasongko

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi pacarnya.

Randy juga dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur pada 27 Januari 2022.

Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Randy disebut telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya menuntut Randy dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun pada 12 April 2022.

Menurut JPU, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang membuat kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan aborsi.Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendati demikian, tuntutan JPU tersebut lebih rendah dari dakwaan.

Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.Akan tetapi, Randy menyebut dirinya tak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 19 April 2022.

Dalam pembelaannya, Randy menyatakan dirinya tidak bersalah.

Dia menyatakan tidak pernah meminta Novia Widyasari untuk menggugurkan kandungan.

Ia mengaku berpacaran dengan mendiang Novia namun tidak mengetahui pacarnya itu hamil.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest