Suar.ID - Masih ingat dengan sosok Randy Bagus Hari Sasongko atau akrab disapa Randy?
Randy adalah mantan polisi yang terjerat kasus aborsi.
Mengutip dari Kompas.com, dirinya telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun.
Randy dinyatakan bersalah karena terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy juga dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.
Ia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.Kasus yang menjerat Randy berawal dari temuan jenazah Novi Widyasari di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Novi diketahui meninggal dunia setelah menenggak racun.
Peristiwa ini pun ramai diperbincangkan warganet di media sosial dan berhari-hari menempati trending topic di Twitter.Dalam perbincangan di Twitter, seorang netizen yang mengaku teman dekat Novi menyebut bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.
Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan Randy yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur hingga hamil.Namun, keluarga Randy menolak pernikahan dengan Novi karena baru meniti karier di kepolisian.
Tak lama kemudian, foto Rendy lengkap dengan seragam kepolisian pun banyak beredar di media sosial.Polisi pun bertindak cepat menelusuri kasus yang ramai diperbincangkan warganet tersebut.