Suar.ID - Penyanyi pendatang baru, Tri Suaka dan Zidan nampaknya masih harus menghadapi beragam ujian.
Usai dihujat habis-habisan lantaran dituding memparodikan cara Andika Kangen Band bernyanyi, kini Tri Suaka harus dihadapkan pada kasus hukum.
Dari karya-karya cover lagu yang sudah ia buat, konon Tri Suaka telah melanggar UU Hak Cipta.
Oleh sebab itu, pihak pencipta lagu yang bernama Erwin Argam pun menuntut agar Tri Suaka dan Zidan membayar royalti karya tersebut.
Erwin Agam yang merasa kecewa dengan sikap Tri dan Zidan, akhirnya melayangkan dua somasi kepada mereka.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin Agam, Arianto seperti terekam dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/4/2022).
Melalui penuturan Ketua Advokasi FORKAMI, Ariyanto, Tri Suaka dan Zidan dituntut untuk membayar royalti sebesar 10 milyar rupiah.
Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.