Tak tanggung-tanggung, Tri Suaka dan Zidan dituntut untuk membayar royalti 1 miliar rupiah per lagunya.
Tuntutan ini konon seperti dijelaskan oleh Ariyanto sudah tertuang dalam UU Hak Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas.
Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.
Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Selain royalti yang wajib dibayar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan juga memiliki kemungkinan besar untuk dipidana kurungan 8 tahun penjara.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"
Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakanKompas.com.
Meski begitu, salah satu perwakilan artis Minangkabau, Ardianto mengutarakan bahwa pihak mereka masih membuka jalur mediasi.