"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."
"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.
Saat itu, warga dan kerabat almarhum pun berusaha berikan pemahaman pada sang rentenir kalau sebaiknya almarhum ini dimakamkan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah membahas soal utang piutang.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.
Tak berselang lama, salah seorang keponakan almarhum datangi sang rentenir untuk lunasi utang.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."
"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
MUI Buka Suara
Terkait kejadian ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.
Sekretaris MUI Sulsel pun mengatakan kalau tak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.