Suar.ID-Kisah ironi kembali datang dari seorang anak berinisial S (44) yang nekat melaporkan ibunya sendiri yang berinisal AL (68).
AL nekat mencuri ponsel S pada Desember 2021 silam karena kesulitan secara ekonomi.
Kasus pencurian ini menyedot perhatian publik.
Dilansir Grid,AL diketahui merupakan warga Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, NTB.
Kabarnya, selama ini AL selalu membantu untuk merawat 5 orang anak S tanpa diberi nafkah sama sekali.
S yang tak tahu bahwa pencuri ponselnya itu adalah AL pun hampir memenjarakan ibunya sendiri.
Namun, baru-baru ini terkuak alasan AL nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com, AL mencuri ponsel anaknya ketika S sedang tidur dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Pelaku yang saat itu menemukan ponsel anaknya di tempat tidur pun mengambilnya dan langsung kabur.
S lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Setelah 4 bulan dilakukan penyelidikan, betapa terkejutnya S saat tahu bahwa pelaku aksi pencurian tersebut adalah AL yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Begitu tahu ibu kandungnya yang menjadi pelaku pencurian ponselnya, S langsung mencabut laporan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, AL yang mengenakan kerudung biru tua tampak tertunduk menyesali perbuatannya usai laporan terhadap dirinya dicabut.
AL mengaku nekat mencuri ponsel anaknya karena kesal tidak pernah dinafkahi oleh S.
Padahal selama ini, ia sudah bekerja sebagai pembantu di rumah S dan mengurus kelima cucunya sendiri.
"Saya kesal padanya, karena tidak pernah menafkahi, tidak pernah kasih uang, padahal cucu yang tinggal sama saya 5 orang," kata AM yang dikutipGrid.IDdari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
AL mengatakan, ponsel milik anaknya itu ia jual untuk melunasi utangnya karena tak pernah diberi uang oleh S.
"Saya jual HP itu Rp 1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian, padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya," jelasnya.
Mengetahui hal itu, S lantas mencabut laporannya agar sang ibu tak ditahan dan ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Alhasil, aparat kepolisian mengambil jalan tengah dengan melakukan langkahrestorative justice.