Sebenarnya, kejadian ini sudah berlangsung pada Desember 2021 lalu.
S pun melaporkan ke polisi usai kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Usai diselidiki, hilangnya ponsel ini mengarah pada AL dan kini pun sudah diakui oleh pelaku.
Nasrullah pun jelaskan AL ini mulanya disangkakan pasal 362 KUHP.
Namun, usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarganya.
Akhirnya permasalahan ini diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, kejadian yang sama pun sempat terjadi.
Melansir dari Kompas.com, kejadian ibu dilaporkan anak pada pihak berwajib juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ibu yang dilaporkan anak kendungnya ini sendiri ke polisi karena perkara warisan.
Namun, sosok pria bernama Jimmy malah bantah pelaporran kasus ini ditujukan pada ibundanya Meliana Widjaja.