Suar.ID - Anak adalah buah cinta dari orangtuanya yang selayaknya dirawat dengan penuh cinta.
Namun, berbeda dengan 2 orangtua ini yang sampai hati menyiksa darah dagingnya sendiri.
Teganya RM (46) dan IR (28) sampai hati menyiksa anaknya yang masih balita.
RM (46) dan IR (28) adalah warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Akibat perilaku kejinya itu, keduanya dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
RM dan IR adalah orangtua dari bocah perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, yang terus menerus mengalami penganiayaan selama 2 tahun belakangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, keduanya saat ini sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Aldy mengatakan, sejak ibu kandung balita perempuan tersebut menikah lagi, selama itu pula, si bocah malang tersebut, menjadi pelampiasan emosi.
Anak ini mengalami nasib pilu.
Selain tidak pernah diurus oleh ibunya, anak itu selalu mendapat cubitan sampai kulitnya membiru.
Tak jarang iapun menerima pukulan, serta tamparan.