Selanjutnya M (32) adalah IRT, warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Sedangkan 2 tersangak RD (27) dan FR (48) adalah warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini pun bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tidak Punya Dokumen, Pria Ini Gagal Jadi Orang Kaya karena Tidak Bisa Ambil Hadiah Rp 3,9 Miliar!