Zain juga mengatakan ketik itu pelaku berhasil curi 7 buah kalung yang terpajang di etalase toko.
"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase," kata Zain yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
"Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," jelasnya.
Usai berhasil curi emas ini, para pelaku pun langsung melarikan diri.
Mereka pun diketahui menggunakan mobil Pajero dengan nomor polisi BE 54 NTI.
Untungnya polisi berhasil menangkap para pelaku ini setelah mengidentifikasi mobil mereka yang terekam kamera CCTV.
Kemudian para tersangka ini pun ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Mereka ditangkap di wilayah Pesawaran, Lampung, dan Palembang, Sumatera Selatan.
Melansir dari Tribunnews.com, total ada 5 tersangka yang berhasil diamankan yaitu 3 perempuan berinisial S (44), NA (27) dan M (32), serta 2 pria yang berinisial RD (27) dan FR (48).
S (44) sendiri adalah seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kemudian NA (27) merupakan IRT, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.