Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Disebut Bantu Indra Kenz Menyamarkan Hasil Kejahatan Uang Korban Binomo, Rudiyanto Pei Ternyata Punya Bisnis yang Tak Terduga Ini!
Adrie Saputra - Minggu, 24 April 2022 | 09:37
Popular
Hot Topic
Tag Popular