Suar.ID -Disebut Laporkan Hotman Paris Gegara Nekat Pamer Perempuan dan Harta, Reaksi Hotma Sitompul jadi Sorotan.
Hotma Sitompul buka suara soal aduannya terhadap Hotman Paris terkait kode etik advokat.
Ia membantah mengadukan terkait gaya hidup Hotman Paris yang penuh dengan kemewahan.
Bahkan,terkait kebiasaan Hotman Paris yang suka pamer perempuan bukan istri sah di media sosial.
Hotma Sitompul merasa tak pantas mengurus gaya hidup Hotman Paris tersebut.
"Materi pengaduan saya terhadap Hotman Paris Hutapea bukan pamer harta dan perempuan."
"Nggak ada urusan, bukan kelas kita," kata Hotma Sitompul dalam tayangan dari Seleb Oncam News.
Mantan suami Desiree Tarigan itu menerangkan aduan yang sebenarnya dilayangkan.
Beberapa aduan yang disampaikan, ternyata berkaitan dengan polemik rumah tangga Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul menilai, saat menangani kasus Desiree, Hotman Paris tidak mengupayakan berdamai.
Menurutnya, Hotman Paris justru blak-blakan membongkar permasalahannya dengan Desiree.
Padahal menurut etika profesi, seorang advokat harus berusaha mendamaikan klien lebih dulu.
"Dalam menangani perkara rumah tangga, tidak mengupayakan jalan damai," terang Hotma Sitompul.
"Itu perintah profesi, etika bahwa di dalam perkara soal rumah tangga harus didamaikan."
"Dia tidak mendamaikan, bahkan membuka semua kepada umum," tambahnya.
Tak sampai di situ, Hotma Sitompul mempermasalahkan konferensi pers yang digelar Hotman Paris.
Ia menilai, langkah yang diambil Hotman Paris justru memperkeruh masalah rumah tangganya.
"Kedua, dalam menangani perkara rumah tangga, malah melakukan konferensi pers berkali-kali."
"Membuat perkara rumah tangga semakin mencuat, tanpa penyelesaian secara hukum," tuturnya.
Selain itu ia merasa, pengacara sang mantan istri justru memojokkannya lewat media sosial.
Pada aduan tersebut, Hotman Paris terbukti melanggar beberapa pasal terkait profesi advokat.
"Melakukan konferensi pers, membuat postingan yang mendiskreditkan saya," jelas Hotma Sitompul.
"Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat."
"Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," imbuhnya.
Akibat dari aduan tersebut, kini Hotman Paris diskors oleh Peradi selama tiga bulan.
Selama diskors, ia dilarang berkegiatan sebagai advokat di dalam, maupun luar pengadilan.
"Kita semua tahu saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan," ungkap Hotma Sitompul.
"Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai advokat."
"Baik di luar pengadilan, maupun di dalam pengadilan," lanjutnya.
Lantas, Hotman Paris pun diminta agar segera menjalani skors yang sudah ditetapkan Peradi.
Semua ini semata-mata demi kebaikan profesi advokat Indonesia ke depannya.
"Sadarlah, mudah-mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita."
"Melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari profesi advokat," tandas Hotma Sitompul.
"Di dalam kehidupan kita, di samping agama, ada yang lebih penting juga," beber Hotma Sitompul.
"Yakni etika, kita hidup harus beretika,"
"Kalau kita hidup tidak beretika, finish-lah."
"Bisa kita saksikan apa yang sudah dia lakukan," pungkasnya.
Hotma Sitompulmenegaskanterkait etika di kehidupan bermasyarakat.