Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Pacar Cantik Indra Kenz Bakal Ditahan Selama 20 Hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri

Adrie Saputra - Rabu, 20 April 2022 | 20:00
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading
Tribunnews.com/Igman Ibrahim dan TikTok @vanessakhongg

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Suar.ID - Kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz masih terus berlanjut.

Kini pacar Indra Kenz, Vanessa Khong juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/04/2022), Vanessa dan sang ayah, Rudiyanto Pei diperiksa sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa disebut menerima aset dan uang mencapai belasan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/04).

Vanessa juga menerima barang mewah mencapai Rp 349 juta.

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.
IG @vanessakhongg

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Indra juga memberikan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan kepada Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,583 miliar.

Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Ternyata Begini Awal Mula Yusuf Mansur Berubah dari Mantan Napi jadi Ustaz: Pelajaran Pertama, Gara-gara Semut

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Source : Grid Star

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x