Suar.ID -Terlanjur Hamil 6 Bulan, Gadis 14 Tahun Ini Termakan Janji Palsu Tetangga Dijadikan Istri Kedua.
Remaja putri 14 tahun berinisial SW jadi korban kekerasan seksual hingga hamil.
Kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam.
Polres Metro Bekasi telah menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan.
"Faktanya, kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022), melansir Tribun Jakarta.
Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya.
Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000.
Bahkan, diancam agar mau melayani hasrat seksualnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan.
"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman Sprite, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya.