Fakta itu ditemukan setelah Nathania Kesuma diperiksa sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022 lalu.
"Dapat dari Indra Kenz 9,4 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/4) tempo hari.
Selain uang tunai, Nathania Kesuma juga mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sertifikat rumah itu benar-benar atas nama Nathania Kesuma.
"NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK," katanya.
Tak hanya itu, Ahmad juga mengatakan, Nathania Kesuma juga pernah membuka akun di exchanger Indodax, yang juga digunakan oleh Indra Kenz, tentu atas permintaan Indra Kenz.
Sekadar informasi, Indodax merupakan platform lapak jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Saat ini, penyidik sedang dalam prosesmenyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang, serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania.
Nathania Kesuma sendiri bakal dijeratPasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ancamannya, penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Jadi, selain Vanessa Khong, Nathania Kesuma juga sudah jadi tersangka.