Follow Us

Pembunuh Begal Akhirnya Bebas? Polres Lombok Menangguhkan Penahanan Terhadap Murtade

Adrie Saputra - Kamis, 14 April 2022 | 17:47
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.
Tribunnews.com

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.

Suar.ID - Baru-baru ini rakyat tengah menyorot kasus korban begal yang jadi tersangka.

Korban begal tersebut menjadi tersangka setelah menghabisi dua nyawa pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.Mengutip dari Tribunnews.com, kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).Murtade disebut membela diri saat akan dibegal, namun kini masalahnya malah berbuntut panjang.Setelah korban begal yang bunuh begal ditangkap, warga yang tak terima kini mendemo kantor polisi dan mendesak pembebasan Murtade.Sebelumnya, diketahui bahwa kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Tribunnews.com

Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.Belakangan terungkap P dan OWP adalah pelaku begal.Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.
Tribunnews.com

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan.

Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi."Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.Setelah Murtade jadi tersangka, Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik."Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.Mengutip dari Tribunnews.com, usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan."Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Source : Kompas.com, TribunLombok.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest