Suar.ID - Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan di Garut yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar pada Jumat (8/10/2021) ternyata bohong. Ineu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ineu, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.