Sebagai informasi, polisi telah menahan 6 dari 12 tersangka robot trading DNA Pro.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim, sedangkan 6 lainnya masih dalam tahap pencarian.
"Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus."
"Mereka berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan," papar Whisnu Hermawan.
Kerugian para korban akibat robot trading DNA Pro ini ditaksir mencapai Rp97 miliar.