"Jika anda makannya menunya beda dengan yang lain, ada yang saat makan ayamnya ada, kambingnya ada, sapinya ada, sayurnya lengkap, kalo dihitung 250 ribu, maka yang seperti ini kadar fidyahnya disesuaikan denagn kebiasaan makannya," tambahnya.
Bagaimana jika di rumah kadar makannya 250 ribu? cuma divonis oleh dokter makanan tertentu dengan makanan yang tidak boleh dimakan, tapi kemampuan ada.
"Maka kata para ulama bukan dilihat dari apa yang dimakannya, tapi kadar kewajaran yantg berlaku di keluarganya," terang Ustaz Adi Hidayat.
Dalam hal ini apakah hanya orang sakit yang bisa membayar fidyah?
"Dimaksudkan oleh para ulama pada golongan orang-orang yang dianggap sakit, jika ada di antara kalian itu sakit, sakit itu bukan karena sakitnya, ketidakmampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang yang lain yang menghalangi," jelas Ustaz Adi Hidayat.