Suar.ID- Kasus review skincare yang dilakukan oleh Mayang Lucyana Fitri memasuki babak baru.
Pihak Tan Skin akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum dan resmi melaporkan anak Doddy Sudrajat ke polisi.
Pasalnya setelah disomasi, adik Vanessa Angel ini tak kunjung memperlihatkan itikad baiknya untuk meminta maaf.
Dari situlah pihak Tan Skin tak segan untuk melaporkan Mbayang ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama babik.
DilansirTribun Seleb(13/4/2022), pihak kuasa hukum Tan Skin, Machi Achmad menuturkan pelaporan tersebut kepada rekan media.
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad.
"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.