Usut punya usut, ketiga tersangka ini punya peran yang berbeda-beda.
Misal, Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat terima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Sedangkan, peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong Indra Kenz ini juga terbongkar.
Menurut pihak kepolisian, Rudiyanto Pei pun samarkan atau mencuci uang hassil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah.
Tak tanggung-tanggung, nominal jam tangan mewah ini pun ditaksir capai Rp8 miliar.
Menurut Ramadhan dari pihak kepolisian, Rudiyanto Pei ini pun pernah terima uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.
Penyidik pun kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei.
Kendati begitu, Ramadhan tak merinci jumlah dan juga nominal uang rekening yang diblokir.
Sebelum ditetapkan, Rudiyanto Pei sebagai tersangka, penyidik lebih dulu lakukan pemeriksaan padanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini pun, Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan/atauPasal0 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.