Suar.ID - Kasus dugaan investasi bodong berkedok trading Binomo yang sedang dijalani Indra Kesuma alais Indra kenz hingga saat ini masih terus bergulir.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka.
Tak hanya dia, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.Namun Vanessa Khong yang masih berusia 20 tahun itu merasa diperlakukan tidak adil.
Menurutnya, yang menerima aliran dana dari Indra kenz bukan hanya keluarganya, tapi juga banyak orang.
Bahkan mantan tunangan Indra Kenz yang bernama Susyen Regina mendadak dia posting di akun Instagram pribadinya.
Vanessa menyertakan foto tangkap layar saat Susyen Regina menjadi tamu di podcast Uya Kuya pada 15 Maret 2022.
Video itu memperlihatkan bahwa mantan Indra Kenz tidak pernah menerima pemberian saat ditanya Uya Kuya.Dalam video itu vanessa Khong menuliskan keterangan:
"Pak polisi coba ditanya dong mbaknya pernah dikasih apa aja sama si Indra Kenz.""Masa katanya gak ada?""Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa.""kalau emang mau adil, semuanya diperiksa dong pak hehe."Tak sampai di situ, pada halaman berikutnya, Vanessa Khong menuliskan keterangan seolah dirinya ingin ada tersangka lain yang nantinya akan memakai baju orange seperti dirinya."Berarti bakal jadi tersangka juga dong? Wadawww.""Sebelum dia (Indra kenz) sama aku, si mbak ini juga menikmati dan menerima aliran dana yang lumayan banyak lho.""Kan pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia kan mbak?"Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak?Siap-siap aja ya hehe"Yuk situ jangan sok polos, ngaku di podcast ga nerima apa-apa""Btw aku dan keluarga udah bolak-balik diperiksa sebagai saksi. Kok mbaknya belum dipanggil-pangil juga ya? Masa polisi pilih kasih sih," tulis Vanessa Khong.Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Mengenai penetapan tersangka ini, Vanessa Khong melalui unggah Instagram-nya buka suara dan mengakui bahwa ia dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.