Sosok Brian inilah yang menawarkan kepada influencer Indonesia untuk jadi afiliator dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu dikonfirmasi Minggu (3/4/2022).
Selanjutnya, pada Jumat (1/4/2022) polisi pun berhasil meringkus Brian.
Ia pun ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.
Sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Brian pun dikenakanPasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, Fakarich, sosok yang disebut Guru Indra Kenz in telah ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.
Keduanya pun kompak kenakan rompi oren saat muncul di depan media.
Sampai saat ini, pihak kepolisian pun masih kesulitan lakukan penahanan pemilk Binomo gegara berada di luar negeri.
"Belum, masih didalami (upaya penangkapannya), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kami,” kata Chandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/4/2022).