Suar.ID -Wanita Muda Ini Tewas Usai Dipaksa Sang PacarKonsumsi 6 Tablet Obat Aborsi Sekaligus, hingga Jejali Barang tak Lazim ke Organ Intim Kekasih Gelap.
Seorang perempuan muda inisial EC (22), warga Rejang Lebong tewas usai mengonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar, inisial An (27).
Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang pacar, AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.
Lalu, RO (27), warga Kepahiang seorang mahasiswa.
Kemudian, DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih."
"Dalam menjalin hubungan tersebut, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022), melansir Tribun Bengkulu.
Suparman menjelaskan, saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO."