Kendati begitu, salah seorang sekuriti berinisial F tak langsung turuti permintaan BS hingga pelaku ini melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
Melihat hal ini, F pun jadi makin berani dan berikan perlawanan usai tahu kalau senjata yang digunakan ini bukan senjata api.
Saat pelaku mendapatkan perlawanan ini, sebagian karyawan bank pun keluar dan berteriak meminta tolong.
Menurut Budhi, saat itu mobil patroli polisi juga sedang melintas di sekitar TKP.
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli.
"Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui kalau senjata yang digunakan pelaku ini adsalah airsoft gun.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijeratPasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sempat lakukan pengintaian
Sebelum beraksi, pelaku ini sempat lakukan pengintaian.