Dea OnlyFans sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.
Walau berstatus tersangka,Dea Onlyfans tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Inilah Komedian yang Borong Video Panas Dea OnlyFans