Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Source : Kompas.com
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular