"Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima," sambung dia.
Kendati demikian, Angie berharap ke depan menjadi pribadi yang lebih baik lagi."Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi."
"Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa," imbuh dia.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.
Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie.
Baca Juga: Dulu Sundut Tubuh Mulus Manohara dengan Rokok, Kini Tengku Fakhry Dikabarkan Dapat Karma!
Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.