“Dan diduga akun ini fake dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” sambungnya.
Irsan pun ungkap kalau hal ini buat para korban jadi berharap bisa dapatkan keuntungan besar seperti para afiliator binary option ini.
“Inilah yang membuat para korban tergiur untuk bermain Oxtrade dengan harapan dapatkan keuntungan seperti para afiliator ini,” tutur Irsan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya pun konfirmasi telah terima laporan korban ini dan akan pelajari lebih lanjut.
"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Penyidik nantinya akan siapkan proses hukum bila memenuhi unsur pidana akan dimulainya penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi.
"Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.
Dari laporan para korban ini Kapten Vincent pun disangkakakn dengan Pasal
28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.