Melansir dari kanal YouTube KH Infotainment, salah seorang kuasa hukum korban yang bernama Federico Fandy menuturkan bagaimana cara Kapten Vincent ini gaet korbannya.
“Awalnya terlapor (Kapten Vincent Raditya) meng-upload di InstaStorynya,” ujar PriskyRiuzo Situru.
Selanjutnya, korban yang tergiur pun ikuti tautan yang dibagikan dan masuk ke dalam grup milik Kapten Vincent.
“Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” sambungnya.
Dalam grup ini sendiri terdapat 14 ribu anggota Kapten Vincent sebagai pemiliknya.
“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member disini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” kata Prisky.
Kemudian, Kapten Vincent pun ajarkan para korban bagaimana cara dirinya bermain trading di Oxtrade.
Dalam grup ini sendiri, Kapten Vincent pun sering pamerkan saldo miliaran rupaiah pada membernya.
“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar,” ujar Irsan Gufrianto, kuasa hukum lain dari korban Vincent Raditya.
Usut punya usut, ternyata isi nominal ini cuma fak agar buat korbannya ini percaya.