"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.
Saat ini, korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.
"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito."
"Dia (korban) bisa diproses,"
"Karena, indikasi prostitusi online."
"Tapi, saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban turut diproses sesuai hukum.
Lantaran, telah bertransaksi seks melalui online.