"Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu, usai melakukan bercinta."
"Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online, bisa open BO begitu," katanya.
AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah bercinta.
Namun saat minta lagi, korban menolak.
Sehingga, terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta, minta lagi,"
"Hingga akhirnya, ditolak korban,"
"Jadi saat itu juga, terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.