"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12)."
"Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi, melansir Tribun Manado.
Menurutnya, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, kejadian pertama terjadi pada 2008,
"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.
Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali.
Sedangkan, ML sebanyak 9 kali.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.
"Kapolres mengatakan, kasus ini akan ditangani dengan profesional,"
"Siapapun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya.
Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Minut.
Pelaku kini sudah ditahan.