Suar.ID - Belakangan aset kripto Indra Kenz tersangka kasus penipuan berkedok binary option Binomo ini ramai jadi perbincangan media sosial.
Seperti diketahui, kini Indra Kenz sedang jalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Crazy Rich Medan ini pun ditahan polisi gegara jadi afiliator binary option aplikasi Binomo.
Akibatnya, Indra Kenz pun terancam dimiskinkan setelah sejumlah rekening atas namanya diblokir PPATK.
Tak cuma itu, rumah mewah hingga mobil mewahnya pun kini juga ikut disita polisi.
Meski nampak pasrah kehilangan harta bendanya dalam sekejap, kini Indra Kenz malah diduga masih simpan kekayaannya dalam bentuk aset kripto.
Dilansir TribunJabar.ID, sebelum tersangkut kasus hukum, Indra Kenz memang pernah beberapa kali pamerkan dirinya yang sedang berinvestasi di bursa kripto.
Ia pun sempat unggah beberapa konten YouTube soal trading Cryptocurrency.
Seperti sebuah video yang diunggah pada 31 Agustus 2021 dengan judul "TUTORIAL TRADING CRYPTOCURRENCY DAN BELI BITCOIN UNTUK PEMULA !!".
Dalam video ini, Indra Kenz perlihatkan cara jual beli aset kriptop lewat aplikasi Indodax.