Selama berpisah dengan istrinya, ketiga anaknya sering berkunjung ke kosnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Selama berpisah dengan istrinya, ketiga anaknya sering berkunjung ke kosnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Source :Kompas.comTribun Pantura
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular