Suar.ID - Pengusaha Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Dikutip dari Kompas.com, Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 menjadi saksi atas kasus tersebut.Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot Repli saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, laporan tersebut telah dibuat oleh Shandy Purnamasari sejak Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot menjelaskan.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi langsung dari Shandy Purnamasari atau Juragan99 terkait laporan itu.