Hadiah Puluhan Juta Rupiah dari Doni Salmanan Malah Bikin Rizky Billar Dipanggil Bareskrim, Suami Lesti Kejora Bakal Kembalikan Uangnya?

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:32
Instagram.com

Lesti Kejora dan Rizky Billar pernah terima uang dari Doni Salmanan.

Suar.ID - Artis Rizky Billar dikabarkan akan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang diberikan oleh Doni Salmanan ke Bareskrim Mabes Polri siang ini.

Mengutip dari Grid.ID, kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.

Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya akan datang dan kooperatif.

Baca Juga: Sudah Jarang Tampak di TV usai Skandal Video Asusila dengan Ariel NOAH, Cut Tari Kepergok Tampil Seksi kala Nongkrong di Kafe: Ini Hari yang Baik untuk Senang-senang

"Siang ini," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media pada Selasa (22/3/2022).

"Klien saya insyaAllah akan kooperatif untuk hadir hari ini," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar dijadikan saksi di kasus Doni Salmanan.

Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan trading binary option dengan platform Quotex.

Doni sempat datang ke acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dalam kesempatan tersebut, dia memberikan segepok uang tunai dalam amplop coklat.

Baca Juga: Keluhkan Soal Urusan Ranjang, Mertua Ferry Irawan Sampai Harus Beri Peringatan Keras Venna Melinda Kendalikan Nafsu: Vania Kan Udah Pengen Punya Adik

Dari pengakuannya, Rizky Billar mendapatkan uang senilai Rp 20 juta dan uang itu akan dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri seperti yang ditulisnya pada Instastory Instagramnya beberapa waktu lalu.

"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS yang mana beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai Rp 20 juta rupiah," kata Rizky Billar di Instagramnya, Sabtu (19/3/2022).

Instagram.com

Doni Salmanan

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Heran Dengar Suara Desahan di Ruang Tamu, Pria Ini Syok saat Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Lelaki Lain: Tidak Beradab!

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Saat ini beberapa aset Doni Salmanan seperti rumah hingga mobil mewah sudah disita polisi.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya